Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R/131.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013. Pemprov Sumatera Utara memberi Kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untu bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan Sebagai berikut :
Formasi Jabatan Yang dibutuhkan :
- TENAGA GURU
- TENAGA KESEHATAN
- TENAGA TEKNIS
- PELATIH OLAHRAGA
TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS :
- WNI
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
- Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin;
- Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
- Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
- Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD;
- Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau sebelum masa bakti minimalnya berakhir.
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
- Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
- Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional maupun internasional, pada :
- Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu;
- Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak;
- Pekan Olahraga Nasional (PON), sebagai Juara I/Medali Emas;
- Dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang
- Even kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada angka 10 tidak termasuk dalam ketentuan peraturan ini
- Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Bersedia menjadi Pelatih Olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
PANITIA PENGADAAN CPNSD PEMPROVSU TAHUN 2013
JLN. SERBAGUNA NO.10 HELVETIA MEDAN
Lihat info lengkap : Lowongan Kerja CPNS Provinsi Sumatera Utara.