LOWONGAN KERJA Lowongan Kerja Ombudsman RI - MADURACANTIK JOBS

Breaking

29 Apr 2013

Lowongan Kerja Ombudsman RI

Ombudsman RIOmbudsman RI is a state agency RI, which has the authority to oversee the implementation of good public services are organized by the state and government, including that held by the State-Owned Enterprises, Regional-Owned Enterprises and State Owned Legal Entity and private entities or individuals who were given the task of organizing certain public services that some or all of the funds derived from the State Budget or Budget Revenue and Expenditure.

Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. Ombudsman sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional.

Ombudsman RI saat ini mencari putra/putri terbaik warga negara Republik Indonesia untuk menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dan Calon Asisten Perwakilan Ombudsman selama masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman meliputi 10 (sepuluh) daerah provinsi :
  1. Provinsi Banten di Serang;
  2. Provinsi Jambi di Jambi;
  3. Provinsi Gorontalo di Gorontalo;
  4. Provinsi Papua Barat di Manokwari,
  5. Provinsi Bangka Belitung di Pangkal Pinang;
  6. Provinsi Bengkulu di Bengkulu;
  7. Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya;
  8. Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju;
  9. Provinsi Maluku Utara di Ternate; dan
  10. Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI

Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Bebas dari Narkoba;
  • Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah).
  • Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan
  • Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman.
Jika anda berminat silakan lihat Pengumuman lengkap dan lebih jelas untuk masing-masing daerah provinsi ditayangkan dan dimuat pada koran lokal, website: http://ombudsman.go.id dan papan Pengumuman Resmi Ombudsman Republik Indonesia, Jl.HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.