Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. Ombudsman sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional.
Ombudsman RI saat ini mencari putra/putri terbaik warga negara Republik Indonesia untuk menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dan Calon Asisten Perwakilan Ombudsman selama masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman meliputi 10 (sepuluh) daerah provinsi :
- Provinsi Banten di Serang;
- Provinsi Jambi di Jambi;
- Provinsi Gorontalo di Gorontalo;
- Provinsi Papua Barat di Manokwari,
- Provinsi Bangka Belitung di Pangkal Pinang;
- Provinsi Bengkulu di Bengkulu;
- Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya;
- Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju;
- Provinsi Maluku Utara di Ternate; dan
- Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan YME;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Bebas dari Narkoba;
- Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah).
- Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan
- Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman.