Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) is an independent agency established by the Act and have functions related to the banking system. LPS functions guarantee customer deposits as well as actively participate in maintaining the stability of the banking system in accordance with the authority vested.Every bank conducting business in the territory of the Republic of Indonesia shall be a participant guarantee LPS.
Posisi EXECUTIVE :
- Direktur Group Sistem Informasi.
- Penasihat Kebijakan.
- Kepala Divisi Forensik Digital dan Manajemen Data.
- Kepala Divisi Pelaksanaan Investigasi.
- Kepala Divisi Pengembangan SOP.
- Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi SOP.
- Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan SDM.
- Kepala Divisi Kearsipan dan Perpustakaan.
- Kepala Divisi Audit Internal
- Spesialis MIS SDM.
- Spesialis Investasi
Pengembangan Organisasi dan Risiko Strategis. - Forensik Digital dan Manajemen Data.
- Investigasi.
- Analisis Resolusi Bank
Pengembangan SOP. - Monitoring dan Evaluasi SOP.
- Dukungan Aplikasi Sistem Informasi.
- Dukungan Pelayanan Operasional.
- Pengadaan.
- Likuidasi Bank
Administrasi & Informasi Penanganan Klaim. - Akuntansi dan Anggaran.
- Internal Auditor.
- Syariah & Riset Manajemen Risiko.
- Peraturan