Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) didirikan pada 6 Desember 2007, berdasarkan Peraturan Presiden No.106 tahun 2007. LKPP berkantor pusat di Jakarta dan terletak di UKM Menara Lt 8 Jl Gatot Subroto Kav 94 Jakarta - 12780.
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit kerja Direktorat e-Procurement dan pengembangan aplikasi e-Procurement Nasional di lingkungan LKPP, saat ini membuka penerimaan Tenaga Tidak Tetap dengan persyaratan :
Staff Pendukung Non-PNS
Persyaratan :
- Pria/ Wanita
- Pendidikan minimal D3.
- IPK. minimal 2.75
- Usia minimal 20 Tahun dan maksimal 35 Tahun
- Fresh Graduate/ berpengalaman Minimal 1 Tahun (Diutamakan)
- Menguasai aplikasi Ms. Office
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya