Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa publik. LKPP beroperasi langsung di bawah naungan Presiden Republik Indonesia. Dalam menjalankan fungsi dan tugas berada dibawah koordinasi Bappenas atau Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) didirikan pada 6 Desember 2007, berdasarkan Peraturan Presiden No.106 tahun 2007. LKPP berkantor pusat di Jakarta dan terletak di UKM Menara Lt 8 Jl Gatot Subroto Kav 94 Jakarta - 12780.
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit kerja Direktorat e-Procurement dan pengembangan aplikasi e-Procurement Nasional di lingkungan LKPP, saat ini membuka penerimaan Tenaga Tidak Tetap dengan persyaratan :
Staff Pendukung Non-PNS
Persyaratan :
- Pria/ Wanita
- Pendidikan minimal D3.
- IPK. minimal 2.75
- Usia minimal 20 Tahun dan maksimal 35 Tahun
- Fresh Graduate/ berpengalaman Minimal 1 Tahun (Diutamakan)
- Menguasai aplikasi Ms. Office
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya