Tugas Pokok dan Fungsi PPN / Bappenas tersebut diuraikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, serta komposisi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli dan Inspektorat Utama, serta 7 deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu.
Saat ini Kementerian PPN / Bappenas mencari bakat-bakat terbaik yang memiliki minat untuk mengembangkan diri di bidang penelitian terkait kesejahteraan sosial untuk memenuhi posisi berikut:
Staf Pengolah Data Perencanaan Pembangunan
Persyaratan :
- Bukan PNS atau anggota Polri atau TNI.
- Minimal S1 jurusan Ekonomi Pembangunan, Sosiologi, Perencanaan, Teknik Industri dari universitas terkemuka (minimal terakreditasi B).
- IPK minimal 3,00 (pada skala 4).
- Fresh graduate atau berpengalaman di bidang penelitian dan / atau pemantauan kebijakan pembangunan / evaluasi.
- Memiliki minat yang kuat dalam pengembangan pendidikan, pemahaman metodologi penelitian.
- Pengetahuan operasi pengolahan data dan statistik software akan sangat diprioritaskan.
- Bersedia bekerja dari 1 Maret - 31 Desember tahun 2015.
- Bersedia melakukan perjalanan dinas ke daerah untuk mengumpulkan data.
- Mampu bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh, dan komitmen serta memiliki motivasi untuk bekerja dalam tim.