A. FORMASI
B. PERSYARATAN UMUM:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2012;
- Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 harus memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keterangan bahwa sampai saat ini masih bertugas (minimal 15 tahun 8 bulan per 1 Desember 2012)
- Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
- Ijazah yang dimiliki antara jenjang S1, S2 dan/atau S3 harus linier.
Apabila pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi CPNS tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan, maka hak untuk diusulkan sebagai CPNS bagi pelamar ybs. secara otomatis batal.
Informasi Lengkapnya Silakan unduh :